Monday, August 29, 2016

Seputar Hak Waris Istri Lebih dari Satu

Seputar Hak Waris Istri Lebih dari Satu

Apakah istri kedua atau ketiga atau keempat berhak mendapatkan harta waris suami?

Jawab: ya benar, perempuan yang memiliki ikatan pernikahan yang sah secara islam dengan seorang laki-laki maka ia berhak mendapatkan harta warisan dari suami tersebut.

Adalah kezaliman jika seorang istri dihalangi hak warisnya oleh istri lain atau seorang anak mencegah pembagian waris untuk istri ayahnya selain ibunya. Juga menjadi sebuah kezaliman apabila buku dan pencatatan nikah oleh KUA yang tidak dimiliki oleh seorang istri menjadi penghalang untuk mendapatkan hak dan harta waris dari suaminya.

Standar sahnya pernikahan pasangan untuk mendapatkan hak dan harta waris adalah syariat islam itu sendiri maka jika sebuah pernikahan itu telah sah tanpa cacat dalam syariat islam maka pasangan tadi telah memiliki hak saling mewarisi satu sama lain. 

Manakah yang lebih kuat status hak warisnya antara istri pertama dan istri kedua?

Jawab : istri adalah posisi yang kuat dalam daftar penerima hak warisan seseorang. Tidak ada pihak yang dapat menghalangi posisi istri dalam menerima hak waris suaminya.

Ajaran islam telah memberikan legalitas kepada seorang laki-laki yang memiliki kemampuan untuk berlaku adil untuk menikah dengan empat orang perempuan (annisa: 3). Oleh karena itu tidak ada perbedaan kedudukan antara istri pertama dan istri-istri selanjutnya dalam status mereka sebagai seorang istri.

Posisi istri dalam ilmu waris islam mendapatkan bagian ¼ dari harta warisan yang ditinggalkan suami jika suami yang meninggal dunia itu tidak memiliki anak. Namun istri hanya mendapat bagian 1/8 dari harta warisan yang ditinggalkan suami jika suami yang meninggal dunia itu memiliki anak.

Bagian tersebut selanjutnya dibagi sama rata kepada seluruh istri almarhum tanpa ada pembedaan sedikitpun. Wallahu’alam.

Continue Reading…

Saturday, November 22, 2014

Pakar Konsultan Waris

Perkenalkan kami dari Zaid Bin Tsabit Waris Center, adalah suatu lembaga yang bergerak dalam bidang penyelesaian masalah waris. Tentu yang dimaksud waris disini adalah waris yang berdasarkan islam. Kami hadir ditengah-tengah bapak/ibu semua dalam rangka mengembalikan penyelesaian masalah waris dengan hukum waris islam

Dewasa ini banyak muncul permasalahan masalah waris diakibatkan dalam penyelesaian masalah waris tidak dikembalikan kepada hukum waris islam. Hukum adat, atas dasar keadilan, HAM dan lain-lainnya menjadi latar belakang pembagian sehingga permasalahan-permasalahan muncul di kemudian hari. Perebutan harta peninggalan waris, terjadi perkelahian, cek cok bahkan pembunuhan disebabkan masalah waris. Hal ini sudah menjadi bukti bahwa ketika dalam penyelesaian masalah waris tidak dikembalikan kepada aturan waris yang sudah Allah Swt berikan maka tinggal tunggu waktu saja.

Kembalilah pada hukum waris islam yang sudah Allah berikan melalui quran dan sunnah kepada kita, jangan pernah coba-coba menggunakan hukum yang dibuat manusia karena efeknya akan kembali kepada kita semua. Tidak ada pilihan lain selain kembali pada hukum Allah Swt. 

Mari hindari terjadinya konflik diantara keluarga dengan penyelesaian masalah waris dikembalikan kepada hukum waris islam. 

Buat yang ingin menggunakan Jasa Konsultan Waris Zaid Bin Tsabit waris Center silahkan hubungi saja nomor berikut :
  • HP. 0815-14175397
  • HP. 087881175375 
  • WA. 089653312998
Dapatkan pelayanan terbaik dari kami, masukan dan kritik membangun selalu kami nantikan.
Continue Reading…

Popular Posts

Recent Posts

Unordered List

Text Widget

Powered by Blogger.
Copyright © Konsultan Waris Islam | Powered by Blogger
Design by Saeed Salam | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | Distributed By Gooyaabi Templates